Ekonom Universitas Airlangga ini juga menyebutkan, kenaikan tarif bisa berdampak buruk ke tingkat inflasi dan tingkat kemacetan.
Pasalnya dampak dari tarif yang baru ini bisa mendorong konsumen untuk kembali beralih ke kendaraan pribadi.
Adapun menurutnya, sebanyak 53,3 persen konsumen menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi.
"Perpindahan para pengguna ojol ke kendaraan pribadi ini tentunya juga akan memperparah kemacetan yang terjadi di kota-kota besar," pungkas Rumayya.
Sekedar informasi, kenaikan tarif ojol ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Pasca 25 hari setelah ditetapkan, aturan tersebut harus belaku dan jatuh pada tanggal 29 Agustus mendatang
Di dalam aturan tersebut juga telah memuat rincian tarif ojol per Km yang dibagi berdasarkan zonasi.
Baca Juga: Ojol yang Membawa Penumpang Tertabrak Kereta, KAI Himbau Masyarakat agar Patuh
Aturan baru ini berlaku bagi seluruh perusahaan aplikasi penyedia jasa ojek online seperti Gojek, Grab dan Maxim.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR