4. Provinsi Bali
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mengumumkan jadwal pemutihan pajak tahun 2022.
Program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.
Pemprov Bali memberikan dua keringanan bagi wajib pajak, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II dan program pemutihan pajak.
Untuk program pemutihan atau pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I, berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, dikutip dari baliprov.go.id.
Baca Juga: Polisi Usul Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Dihapus, Bikers Bisa Bahagia
Kemudian, untuk program gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.
Sementara program gratis BBNKB II berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
5. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 termasuk Palembang mulai berlaku tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.
Ada tiga komponen yang bakal dihapuskan yaitu:
1. Membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
6. Provinsi Kalimantan Utara
Jadwal pemutihan di provinsi Kalimantan Utara dilakukan mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Pemutihan ini hanya berlaku untuk BBN II.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Pemprov juga memberikan waktu untuk memudahkan kendaraan mutasi masuk Kaltara, dikutip dari diskominfo.kaltaraprov.go.id.
Baca Juga: Ketahuan STNK Sudah Diblokir, Motor Auto Langsung Disita Polisi?
7. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlaku mulai 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Masyarakat di Kalimantan Timur akan mendapat diskon sebagai berikut:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo;
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo;
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun;
- Bebas denda administrasi;
- Bebas pajak progresif;
- Bebas BBNKB II dan seterusnya;
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR