Gridmotor.id - Maling motor yang beraksi dari tahun 1995 dan meraup keuntungan hingga hampir Rp 500 juta akhirnya ditangkap polisi.
Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AH (48) dan CA (27).
Kedua pelaku ini telah mencuri 141 motor di daerah Bogor hingga Cibubur.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, keduanya berkecimung dalam sindikat curanmor yang beraksi menggunakan senjata api (senpi) rakitan untuk menakuti korbannya.
"Pelaku dugaan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan ini berjumlah empat orang, tapi baru 2 orang yang berhasil ditangkap dan 2 lainnya masih dalam pengejaran DPO," kata Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/8/2022).
Iman menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya.
Saat itu, mereka menggasak dua unit matic yang terparkir di warung nasi Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Dari laporan itu, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang aksinya terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dan pada hari Rabu (3/8/2022), dari hasil penyelidikan didapati identitas para tersangka.
Baca Juga: Mitsubishi Xpander ini Masuk Selokan karena Mengindari Motor dari Arah Depan
Polisi kemudian berhasil menangkap AH dan CA. Kepada penyidik, CA mengaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang rekannya.
Sedangkan D dan T gagal ditangkap dan masih dalam pengejaran.
"Pada saat dilakukan penangkapan, AH mencoba melarikan diri ke belakang rumah warga dan melompat ke jurang sehingga terluka. Saat ini dia masih dirawat di RS Polri Kramatjati," ungkap Iman.
AH diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor sejak 1995 di wilayah Cileungsi, Klapanunggal, Gunung Putri dan wilayah Cibubur.
Sedangkan CA telah melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2011.
Dari keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp 3 juta per unit.
Mereka mengaku bahwa ada 141 motor yang berhasil dicuri dan kemudian dijual dengan keuntungan sebesar Rp 423 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Motor yang Beraksi Ratusan Kali di Bogor Ditangkap, Total Curian Sampai Rp 423 juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR