Gridmotor.id - Kenaikan tarif ojek online atau ojol diperkirakan akan menambah kemacetan di kota besar karena banyak yang beralih ke kendaraan pribadi.
Pemerintah berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 29 Agustus, mundur dari rencana semula yakni pada 14 Agustus.
Keputusan kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Adapun berdasarkan aturan tersebut, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap biaya jasa minimal dengan kenaikan di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000.
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda memperkirakan kenaikan tarif ojol akan membuat inflasi lebih tinggi lagi.
"Inflasi transportasi per Juli 2022 cukup tinggi di mana secara YoY di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman dan tembakau," ujar Huda kepada Kontan.co.id, Minggu (14/8/2022).
Menurut Huda, selain akan mendorong inflasi, kenaikan tarif ojol juga akan mendorong masyarakat pengguna ojol pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi.
"Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," katanya.
Huda bilang, perpindahan ke transportasi umum akan meningkatkan biaya transportasi masyarakat di mana perjalanan masyarakat akan semakin panjang dan sebagian besar belum terintegrasi moda transportasi umum di kota-kota di Indonesia.
Baca Juga: Nasib Apes Pemotor Honda Mega Pro Lewati Pelintasan Kereta, Pengendara Lain Sampai Bingung
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR