Gridmotor.id - Spesialis maling motor petani di sawah ini akhirnya tertangkap, alasan maling karena butuh uang untuk bayar kos.
Reserse Kriminal Umum Polres Kulon Progo menangkap pria 41 tahun itu di kamar kos di Buahbatu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelaku bernama Dwi Agung SP (Agung) asal Kelurahan Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dia mencuri tujuh motor yang terparkir di area persawahan, di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Pencurian berlangsung dari tahun 2020 hingga tahun 2022 in,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, Senin (15/8/2022).
Agung mencuri motor dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Ia menyasar motor terparkir yang kuncinya menggantung atau kunci motor sudah rusak.
Agung melengkapi diri dengan kunci motor merek Yamaha ketika beraksi.
Ia tidak merusak kunci motor. Ia mencari motor yang kuncinya bisa dimasuki kunci Yamaha. Dengan begitu, ia mudah melarikan motor.
Baca Juga: Aksi TNI Gadungan Beli Kambing Malah Gondol Honda BeAT, Langsung Nantang Ribut Saat Ditangkap Polisi
“Motor yang kuncinya sudah dol (aus),” kata AKBP Muharomah Fajarini.
Modus yang dilancarkan membuat Agung bisa mencuri tujuh motor di Kulon Progo, satu di Gombong Kebumen dan satu di Pajangan Bantul.
Ia kemudian menjual motor tersebut ke Heru H alias Bogel (34) asal Boyolali.
“Menjualnya ke penadah. Uang dibagi berdua,” kata AKBP Muharomah Fajarini.
Setelah sekian lama beraksi, Agung tertangkap di Buahbatu, Bandung Jawa Barat pada Rabu (10/8/2022).
Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Poltabes Bandung untuk menangkap pelaku.
Polisi lantas menggiringnya ke Kulon Progo.
Agung mengakui dirinya merupakan residivis.
Ia pernah dipenjara karena kasus pencurian.
Baca Juga: Aksi TNI Gadungan Beli Kambing Malah Gondol Honda BeAT, Langsung Nantang Ribut Saat Ditangkap Polisi
Kini ia kembali beraksi dengan sasaran motor di sawah.
Agung menceritakan tidak menargetkan secara khusus korbannya.
Ia hanya naik bus dari luar kota, lalu turun dan kemudian mencari sasarannya secara acak.
“Yang paling mudah diambil saja, (uang dipakai) untuk bayar kos,” kata Agung.
Karena perbuatannya, polisi menjerat Agung dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian.
Ancamannya tujuh tahun penjara. Sementara Heru terancam Pasal 480 KUHP atau Pasal 481 KUHP.
Ia terancam pidana empat tahun lantas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Kali Curi Motor yang Terparkir di Sawah, Residivis: untuk Bayar Kos"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR