Gridmotor.id - Naiknya tarif ojol bisa berujung petaka bagi driver ojol lantaran bakal segera ditinggal masyarakat.
Perubahan tarif ojol sejatinya sudah diputuskan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Putusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Rencananya pemberlakukan tarif baru ojol bakal dilaksanakan pada 14 Agustus kemarin.
Namun pemberlakuan tarif baru ojol itu ditunda sambil beberapa pihak yang berkepentingan akan melakukan sosialisasi.
Sebagian masyarakat pun siap-siap berpaling dari ojol jika tarif baru ojol diberlakukan.
Warga yang semula mengandalkan ojol sebagai sarana sambungan transportasi umum berniat beralih ke kendaraan pribadi.
Salah satunya yang dialami Wahyu Anggoro (33), dalam sehari dia perlu empat kali menggunakan layanan ojol sebagai salah satu moda transportasinya, mulai dari berangkat kerja dari rumahnya di Depok hingga tiba di kantornya yang ada di kawasan Mampang Prapatan, maupun sebaliknya.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, Efeknya Kota Besar Tambah Macet, Kok Bisa?
Dalam sekali perjalanan saja, ongkos untuk ojol yang harus dikeluarkan Wahyu saat ini mencapai Rp 14.000-18.000.
Menurutnya, total dalam sehari bisa menghabiskan Rp 60.000-Rp 70.000 untuk kebutuhan ongkos perjalanan.
Wahyu belum mempunyai hitungan pasti berapa ongkos untuk naik ojol dalam sehari jika tarifnya sudah naik nanti.
"Naik motor sebenarnya capek kena macet. Tapi jelas ongkosnya lebih murah," katanya, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan tarif ojol yang lebih dari 30 persen akan membuat tarif ojol mendekati tarif taksi.
Kondisi itu akan menurunkan minat masyarakat mengunakan ojol.
Bila hal itu terjadi, maka akan berdampak buruk terhadap driver ojol karena dapat mengurangi pendapatannya.
“Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga: Tarif Ojol Naik Diundur, Kemenhub Beri Penjelasan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lika-liku Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Tuai Polemik hingga Berujung Penundaan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR