"Kami telah melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan dan kami mendapatkan data mengenai Ability to Pay dan Willingness to Pay masyarakat, serta rata-rata jarak yang ditempuh saat menggunakan transportasi online." jelas dia.
Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan tarif ojol naik di Indonesia.
Kenaikan tarif ojek online ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Keputusan tersebut mengatur Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojol Naik, Maxim: Bisa Membebankan Masyarakat..."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR