Gridmotor.id - Para pemotor merasa jengkel ada pendemo di kantor DPR hingga nekat terobos dan merusak tanaman Flyover Ladokgi.
Para pemotor tersebut terjebak atas kerumunan para pendemo di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Alhasil para pemotor tersebut seperti hilang kesabaran lantaran akses jalannya tertutup bahkan terjebak.
Sebenarnya, bagi kendaraan yang ingin melintasi Jalan Gerbang Pemuda mengarah ke arah Gedung DPR, dialihkan untuk naik ke Flyover Ladokgi.
Namun, tidak sedikit kendaraan, umumnya para pemotor terlihat mencoba melintas untuk melakukan putar balik di bawa Flyover Ladokgi itu.
Namun bukannya tambah cepat malah jadi terjebak.
Para pemotor yang sudah tak mampu menahan emosinya langsung nekat menerobos taman dengan menaiki kendaraan hingga melindas tanaman untuk dapat melintas.
Akibatnya beberapa tanaman tersebut pun mengalami kerusakan.
Baca Juga: Kemenhub Tidak Konsisten Tentang Peraturan, Para Ojol Akan Gelar Demo
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan, aksi tersebut bertajuk "Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja".
"Aliansi ini diikuti lebih dari 40 organisasi buruh mulai dari konfederasi, federasi, serikat pekerja, ojek online. Kami berharap ini jadi momen persatuan seluruh buruh," kata Arif kepada wartawan.
Menurut Arif, jumlah buruh yang akan mengikuti demo di depan Gedung DPR/MPR RI diperkirakan sekitar 300.000 orang.
"Di gelar di (depan Gedung) DPR, massa biasanya berkumpul jam 10.00 WIB," ungkap dia.
Arif mengungkapkan, UU Cipta Kerja telah melanggar Pasal 5 huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, yakni mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan.
"Sehingga sebagai pihak yang terdampak langsung (buruh/pekerja) tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan naskah maupun pembahasan di DPR," kata dia.
Kemudian, Arif menilai bahwa UU Cipta Kerja telah mengabaikan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagaimana mana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan (2), pasal 27, yang pada dasarnya SP/SB berfungsi memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan mewakili pekerja atau buruh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjebak Kerumunan Pedemo di DPR, Pengendara Motor Terobos dan Lindas Tanaman di Flyover Ladokgi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR