Gridmotor.id - Kemenhub dianggap tidak konsisten dangan peraturan yang dibuat, para ojol akan gelar unjuk rasa.
Aliansi Barisan Ojol Merdeka (BOM) akan menggelar Aksi Tanpa Bicara pada Rabu 27 Juli 2022 di depan Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Aksi ini diinisiasi oleh para pengemudi ojek online sekaligus Tim 10 yang sempat menjadi bagian dalam perumusan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019.
Aksi tersebut menuntut konsistensi Kemenhub dalam menerapkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 548 tahun 2020.
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 548 Tahun 2019 mengatur evaluasi tarif ojek online di Indonesia.
Revisi perjanjian kemitraan yang dinilai sepihak, cabut/revisi UU Omnimbus Law Cipta Kerja dan mengakui kesejahteraan ojek online Indonesia.
Krisna selaku penanggung jawab aksi mengatakan semua tuntutan ini bukan tanpa dasar atau tanpa alasan.
Apalagi mengingat biaya hidup yang layak semakin meningkat.
"Tarif atau pendapatan yang layak ada di dalam PM 12 dan KP 548 yang semestinya direvisi maksimal satu tahun sekali sedangkan evaluasi tarif terakhir dilakukan pada awal tahun 2020," kata Krisna dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Antre Pesanan Lama, Artis Cantik Adinda Thomas Bikin Kaget Ojol
Krisna menambahkan, di awal tahun, tepatnya 5 Januari 2022 pihaknya beserta aliansi ojek online yang lain telah melakukan demo di depan Kantor Kemenhub.
Saat itu dijanjikan oleh Kemenhub yanga akan segera merealisasikan tuntutan yang mereka layangkan.
Namun hingga saat ini tuntutan tersebut tak kunjung terealisasikan.
"Bahkan kami sudah menghitung bersama dengan Kementerian Perhubungan perihal persentase kenaikan tersebut," ujarnya.
Kami juga beberapa kali melayangkan surat kepada Kemenhub.
Kenyataannya sampai detik ini tidak ada realisasi kongkrit yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam hal ini," jelas Krisna.
Melalui aksi nanti di depan kantor Kemenhub, Krisna berharap Presiden Joko Widodo bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja beberapa kementerian yang terkait dalam ekosistem transportasi berbasiskan aplikasi.
Kementerian yang dimaksud adalah Kemenhub, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta kementerian ketenagakerjaan dan Kementerian Kominfo yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pembantu presiden dalam hal mengimplementasikan amanah konstitusi pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub "Dituding Tak Konsisten Soal Rumusan Aturan, Driver Ojol Akan Gelar Unjuk Rasa Esok"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR