Gridmotor.id - Layanan SIM Keliling Kota Solo pada 9 Agustus 2022, simak juga beberapa syarat bisa perpanjang SIM.
Bikers pastinya tahu bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlakunya.
Adapun masa berlaku SIM yakni 5 tahun.
Waktu jatuh tempo SIM juga sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Melainkan jatuh tempo SIM jatuh pada waktu penerbitan SIM.
Bikers harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa jatuh tempo.
Sebab kalau terlembat sehari saja, SIM bikers akan langsung dicabut atau hangus.
Itu artinya SIM bikers sudah tidak dapat berlaku lagi.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Larang Siswa SD dan SMP Membawa Motor ke Sekolah
Dan bikers harus memulai dari awal lagi untuk membuat SIM, mulai tahap pendaftaran hingga ujian teori maupun praktik.
Untuk bikers yang berdomisili di Kota Solo, bikers bisa melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling.
Adapun lokasi SIM Keliling Selasa (9/8/2022) berada di GOR Manahan Solo.
Adapaun untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp 50.000,-
2. Biaya tes psikologi Rp 50.000,-
3. Biaya asuransi Rp 50.000.-
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.
Baca Juga: SIM Gratis Khusus Untuk Warga Magetan, Sikat Nih Berikut Syarat Daftarnya
Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Jadi para bikers, selalu cek masa berlaku SIM sebagai salah satu dokumen penting dalam berkendara
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR