"Dengan melihat ada pantulan cahaya pada spion, kendaraan lain di depannya akan lebih antisipasi pada saat mau mengubah lajur, berbelok, berhenti dan lain sebagainya sehingga terhindar dari risiko kecelakaan," ungkap dia.
Budiyanto mengatakan, mengapa hanya motor yang wajib menyalakkan lampu siang hari sebab menurut data, kecelakaan lalu-lintas paling besar melibatkan motor.
"Data laka nenunjukan diatas 60 persen kecelakaan lalu-lintas melibatkan motor baik sebagai pelaku maupun korban.
Dengan dasar itulah maka pada siang hari motor diwajibkan untuk menyalakan lampu utama," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biar Ingat, Dasar Hukum dan Alasan Motor Nyalakan Lampu Siang Hari"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR