Gridmotor.id - Bikers bisa langsung urus tunggakan pajak tanpa denda mumpung ada program pemutihan pajak motor, hingga bulan September mendatang.
Bikers mungkin ada yang punya kebiasaan menunggak pajak motor.
Bikers harus ingat hukum bayar pajak motor itu wajib.
Baik itu pajak tahunan maupun per 5 tahun.
Adapun bikers bisa kena sanksi denda jika ketahuan memiliki tunggakan pajak motor.
Tapi tenang, mumpung ada program pemutihan pajak, bikers tak perlu risau mengurus tunggakan pajak.
Selama masa pemutihan, bikers hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.
Nah untuk mengurus tunggakan pajak motor selama program pemutihan, bikers cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB motor saja.
Baca Juga: Tak Bayar Pajak Motor Lebih 2 Tahun, Data STNK Langsung Dihapus
Nah program pemutihan ini dilakukan di beberapa provinsi yang digelar selama bulan Juli hingga September 2022.
1. Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat t menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Dilansir dari laman Bapenda Jawa Barat, program ini memberikan pembebasan bagi denda PKB, BBNKB kedua, dan tunggakan PKB tahun kelima.
Selain itu, Pemprov juga memberikan diskon PKB dan BBNKB pertama dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
2. Kalimantan Utara
Dilansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022 ini, sudah dimulai sejak 1 April dan akan berakhir pada 30 September 2022.
Adapun keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, atau waris.
Baca Juga: Urus Surat-Surat Motor Baru di Samsat Kini Cuma Sehari, Para Calo Dibikin Iri
3. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.
Dilansir dari akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng, pemutihan mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022 mendatang.
Beberapa keuntungan dari mengukuti pemutihan ini antara lain, mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni-September 2022"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR