"Selain pada dikenakan undang-undang narkotiika, dijerat juga dengan pasal perlindungan anak karena mempekerjakan anak dibawah umur," kata Kusworo.
Kusworo menjelaskan, jadi tersangka minta tolong kepada anak di bawah umur ini.
"Untuk mengantarkan paketan yang dipesan oleh pemakai ya, jadi kami jerat dengan pasal berlapis," katanya.
Kusworo menjelaskan, awalnya satuan narkoba Polresta Bandung mendapatkan informasi terkait sindikat genk motor, yang sering meresahkan masyarakat.
"Kemudian anggota satuan narkoba melakukan penyelidikan kurang lebih 2 minggu, dan pada hari Jumat,15 Juli 2022 sekitar jam 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Solokan Jeruk, saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti," kata Kusworo.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Kusworo, sabu sebanyak 1 plastik, kemudian berawal dari narkoba tersebut, merazia ke rumahnya atau kontrakannya, dan ditemukan senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek, juga senjata tajam.
"Ada juga senjata tajam jenis shuriken, dan pisau lempar, itu juga kami amankan," ujar dia.
Terkait senjata, kata Kusworo, sementara yang bersangkutan mengaku hanya kepemilikan saja.
"Namun ini rawan digunakan sebagai pengancaman, atau tindakan yang lain, sehingga kami bakal menindaklanjuti terkait kepemilikan senjata api maupun senjata tajam," ucapnya.
Baca Juga: 16 Pemuda ini Diamankan Polisi karena Sering Bikin Resah Masyarakat
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1, lebih UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Acaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Geng Motor di Bandung Manfaatkan Anak di Bawah Umur Sebagai Kurir Narkoba, Juga Punya Senjata Api
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR