"Petugas kami kemudian melakukan penegakkan hukum, untuk menghentikan kendaraan. Namun, pengendara tersebut tidak kooperatif dan mencoba menambah kecepatan," lanjutnya.
Walhasil, Ipda Sugianto pun coba menghentikan dengan cara memegang bagian depan kendaraan tersebut.
"Saat itu juga, pelanggar tersebut mencoba menambah gas sehingga motornya tidak dapat dikendalikan dan terjatuh lalu pengendara melarikan diri," sebut AKP Awaludin.
"Sampai saat ini, pemotor tersebut belum menyerahkan diri ke kami," tutupnya.
Atas kejadian itu, Satlantas Polres Bitung mengamankan satu unit motot Suzuki Shogun yang pengendaranya tidak dikenal.
Dasar dilakukannya pengamanan oleh Satlantas, karena yang bersangkutan diduga melanggar undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1, Pasal 291 (1), pasal 280 dan Pasal 282.
Yaitu, pelanggaran syarat teknis knalpot, tidak gunakan helm, penggunaan TNKB dan tidak mematuhi perintah petugas untuk berhenti.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Seorang Pemotor di Bitung Sulawesi Utara Kabur saat Ditilang, hingga Kini Sosoknya Masih Misterius
Source | : | Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR