Gridmotor.id - Seorang pria nekat melakukan aksi pencurian motor demi modal nikah, langsung menangis dan menjerit saat tahu ditinggal calon istrinya.
Adapun calon istrinya tersbeut pergi meninggalkan si pria gara-gara tahu melakukan tindak kriminal.
Tentu saja demi masa depan yang cerah, si calon istrinya tersbeut langsung pergi meninggalkan si pria.
Tak hanya nangis jerit, derita si pria juga bertambah setelah aksinya diketahui polisi.
Adapun si pria tersebut bernama Burhanudin.
Kepada Polisi, ia melakukan aksi curanmor di berbagai wilayah, seperti Karawang, Padalarang, Cimahi, hingga Kota Bandung.
Adapun hasil curiannya tersebut sebenarnya buat modal nikahnya.
"Saya sudah lakukan pencurian sejak empat bulan yang lalu, berawal dari ajakan teman," kata Burhanudin.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, selama bulan Juni 2022, pihaknya sudah mengamankan 9 orang pencuri spesialis motor, termasuk tersangka atas nama Burhanudin.
Baca Juga: Nasib Apes Pelaku Curanmor, Motor Curian Masih di Kos Belum Dijual, Langsung Dibikin Nangis Polisi
Sembilan tersangka tersebut, di antaranya Fadli (F), Dani (D), Wawan (W), Iman (I), Arya (A), Trendi (T), Ikin (I), Ajat (A) dan Burhanudin (B), sedangkan satu pelaku atas nama Ajat masih dilakukan pengejaran.
"Dari para tersangka ini ada 50 TKP yang berhasil kita deteksi, antara lain Kota Bandung 14 TKP, Kota Cimahi 19 TKP, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 10 TKP," kata Imron.
Kendati demikian, kata Imron, dari 50 TKP tersebut tidak semuanya dilakukan oleh para pelaku pada bulan Juni, namun ada juga yang dilakukan pada Mei, Maret dan beberapa bulan kebelakang.
Modus yang dilakukan para pelaku ini, yakni dengan membuat kunci palsu kendaraan korban dan mengambil kunci asli kendaraan korban dari dalam tas milik korban.
"Kemudian menggunakan kunci palsu atau astag, serta membongkar kunci rumah korban. Artinya, patut diduga tindakan pencurian yang dilakukan sudah menjadi mata pencaharian para pelaku," ujarnya.
Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara untuk penadah/ penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Curi Motor untuk Modal Nikah, Kisah Cinta Pria di KBB Berakhir di Balik Jeruji Besi, Gagal Nikah.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR