Sembilan tersangka tersebut, di antaranya Fadli (F), Dani (D), Wawan (W), Iman (I), Arya (A), Trendi (T), Ikin (I), Ajat (A) dan Burhanudin (B), sedangkan satu pelaku atas nama Ajat masih dilakukan pengejaran.
"Dari para tersangka ini ada 50 TKP yang berhasil kita deteksi, antara lain Kota Bandung 14 TKP, Kota Cimahi 19 TKP, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 10 TKP," kata Imron.
Kendati demikian, kata Imron, dari 50 TKP tersebut tidak semuanya dilakukan oleh para pelaku pada bulan Juni, namun ada juga yang dilakukan pada Mei, Maret dan beberapa bulan kebelakang.
Modus yang dilakukan para pelaku ini, yakni dengan membuat kunci palsu kendaraan korban dan mengambil kunci asli kendaraan korban dari dalam tas milik korban.
"Kemudian menggunakan kunci palsu atau astag, serta membongkar kunci rumah korban. Artinya, patut diduga tindakan pencurian yang dilakukan sudah menjadi mata pencaharian para pelaku," ujarnya.
Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara untuk penadah/ penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Curi Motor untuk Modal Nikah, Kisah Cinta Pria di KBB Berakhir di Balik Jeruji Besi, Gagal Nikah.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR