Gridmotor.id - Berikut rincian biaya balik nama setelah beli motor bekas per bulan Juli tahun 2022.
Mengurus balik nama surat-surat motor sangat sangat penting setelah membeli motor bekas.
Hal ini lantaran isi surat motor (STNK dan BPKB) masih tertulis berdasarkan data pemilik motor sebelumnya.
Belum lagi setiap tahun dan lima tahun ada namanya perpanjangan STNK motor.
Sudah otomatis diperlukan KTP pemilik yang datanya sudah ada di surat-surat motor.
Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
Adapun biaya balik nama motor yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Baca Juga: Cara Mengurus dan Biaya Mutasi Motor Bagi Yang Pindah Domisili
Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
Saat melakukan proses balik nama motor, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan.
Diantaranya KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran, Bukti cek fisik kendaraan.
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dipahami:
Jadi begitu para bikers sekalian terkait dengan rincian biaya maupun proses mengurus balik nama motor.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Rincian Biayanya Balik Nama Motor 2022, Penting Bagi yang Ingin Beli Motor Bekas"
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR