Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
Saat melakukan proses balik nama motor, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan.
Diantaranya KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran, Bukti cek fisik kendaraan.
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dipahami:
Jadi begitu para bikers sekalian terkait dengan rincian biaya maupun proses mengurus balik nama motor.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Rincian Biayanya Balik Nama Motor 2022, Penting Bagi yang Ingin Beli Motor Bekas"
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR