"Karena kondisi tempat tersebut tidak banyak dilalui oleh orang, kemudian A menodongkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban dan menyuruh korban turun dari motor," lanjut dia.
Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban.
Pelaku menjual motor tersebut kepada penadah berinisial RHL melalui bantuan NW seharga Rp 3,3 juta.
NW mendapatkan bayaran (fee) dari hasil penjualan sebesar Rp 300.000.
"Sedangkan untuk handphone digunakan oleh tersangka S. Selanjutnya tim masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A," kata Sarly.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu buah ponsel, satu celana panjang berwarna loreng hijau, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
S dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara selama lima belas tahun.
Sedangkan penadah RHL dan NW dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Pencuri Motor di Serpong, Mengaku sebagai Polisi dan Todongkan Senjata Tajam"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR