Kemudian, S ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Curug atas bantuan warga.
Adapun jumlah kerugian yang dialami korban yaitu satu unit sepeda motor seharga Rp 15 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa.
Satu lembar STNK, satu kunci kontak, satu BPKB sepeda motor, satu kunci T berikut anak kunci, dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
Pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Motor di Tangerang Tertangkap Basah karena Bunyi Alarm"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR