Gridmotor.id - Masih banyak masyarakat yang menganggap sepeda listrik dan motor listrik itu sama.
Meski sama-sama beroda dua dan bertenaga dari baterai bukan berarti motor listrik maupun sepeda listrik itu sama.
Ada beberapa aspek yang membedakan antara sepeda listrik dan motor listrik.
Mulai dari taraf kecepatan, kelengkapan kendaraan, kapasitas motor dan baterai.
Belum lagi soal jarak tempuh hingga daya angkut beban.
Perbedaan kedua kendaraan itu juga dapat dilihat dari sudut pandang hukum.
Sepeda listrik masuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Baca Juga: Warna Pelat Biru Juga Ada di Samping, Enggak Cuma Bawah Saja
Untuk motor listrik masuk dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Persoalan antara bedanya motor listrik dan sepeda listrik masih menjadi ambigu di mata masyarakat.
Seperti salah satunya yang terjadi di wilayah Kota Makassar.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.
Bukan cuma dilarang, polisi mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat.
Tak hanya Makassar, Satlantas Polres Kapuas kini menegur pengguna sepeda listrik di jalan raya.
Terlebih jika penggunanya anak di bawah umur tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR