Gridmotor.id - Geng motor cupu melakukan aksi pembacokan terhadap seorang remaja yang masih duduk di bangku SMP.
Aksi tersebut dilakukan di sekitaran wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Para pelaku saat itu konvoi bermotor berkeliling mencari mangsa sambil membawa sebilah golok.
Kemudian para pelaku berhasil mendapatkan mangsa yang masih bertstatus sebagai pelajar SMP.
Tanpa basa-basi salah satu pelaku langsung membacok korban dan langsung kabur.
Peristiwa pembacokan tersebut dibenarkan olej Kapolers Cianjur, AKBP Doni Hermawan.
Pihaknya pun berhasil mengamankan 3 pelaku yang diduga melakukan aksi pembacokan.
Selain itu pihaknya juga sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah golok, motor, dan atribut kelompok mereka.
Baca Juga: Geng Motor Di Cianjur Bikin Ulah, Remaja Pulang Dari Masjid Jadi Korban Pembacokan
Jajarannya juga mengamankan dua orang anggota geng motor lainnya atas kepemilikan senjata tajam.
Geng Motor Cemen Bacok Bocah SMP di Cianjur, Ciut Nylai Saat Ketemu Polisi
“Korban masih di bawah umur, berusia 14 tahun,” kata Doni di mapolres, Rabu (29/6/2022).
Doni menyebutkan, aksi pembacokan terjadi saat pelaku bersama kelompoknya melakukan konvoi kendaraan di seputaran kota.
Saat konvoi melintas di jalan Taifur Yusuf, pelaku melihat korban kemudian melakukan penyerangan.
“Pelaku membacok korban di bagian kepala menggunakan golok yang dibawanya,” ujar dia.
Akibatnya, korban yang berstatus pelajar SMP itu mengalami luka parah, robek di bagian kepala sehingga harus dilarikan ke rumah sakit saat itu juga.
“Pelaku utamanya FN sebagai eksekutor, sedangkan peran RA yang menakut-nakuti korban, dan YG yang membonceng,” kata Doni.
Baca Juga: Mantap, Puluhan Geng Motor Diciduk Polresta Jambi, 8 Masih Buron
Doni menegaskan, telah menginstruksikan jajarannya untuk memberikan tindakan tegas terukur terhadap aksi-aksi serupa.
"Warning untuk komunitas-komunitas motor lainnya atau kelompok manapun yang coba-coba mengganggu kamtibmas, apalagi melakukan teror dan kekerasan, kita akan tindak tegas terukur, tembak di tempat,” ujar Doni.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacok Pelajar SMP, 3 Anggota Geng Motor di Cianjur Diringkus"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR