Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor Polres Pulau Ambon untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Usut punya usut, pelaku JAS (33), merupakan seorang yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Moyo menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka selesai mengantar penumpang dan ke lokasi parkiran tempat korban memarkir sepeda motornya.
"Saat melintas di situ tersangka melihat ada satu HP di laci sepeda motor, lalu tersangka berhenti di situ," ujar Ipda Moyo Utomo.
Setelah menghentikan motornya, tersangka kemudian mendekati motor korban.
Setelah memastikan situasi aman, tersangka langsung mengambil handphone milik korban dan langsung pergi.
"Tapi tersangka ini tidak menyadari ada orang yang melihat aksinya itu," kata Ipda Moyo Utomo.
Saat diperiksa penyidik, tersangka juga mengakui telah mengambil handphone milik korban.
beBaca Juga: Hanya Hitungan Detik Motor Honda BeAT Di Bekasi, Digasak Maling
"Iya, tersangka mengakui perbuatannya ke penyidik," sebutnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi HP yang Ditinggal Pemilik di Motor, Tukang Ojek di Ambon Ditangkap"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR