GridMotor.id.com - Seperti yang diketahui, Korlantas Polri sedang melaksanakan Operasi Patuh 2022.
Operasi Patuh 2022 digelar selama 14 hari dari tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Kabar kegiatan Operasi Patuh 2022 diungkapkan oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Menurutnya, Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan.
Sasaran dalam Operasi Patuh 2022 pun telah ditetapkan, Diantaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu juga pengendara motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan, pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat-surat kendaraan.
Nah bikers, apakah bikers sudah tahu besaran denda jika melanggar dalam Operasi Patuh 2022 ?
Dikutip dari Instagram @tmcpoldametro menyebutkan detail pasal dan nominal denda berbagai pelanggaran, antara lain :
Baca Juga: Belasan Motor Diamankan Dalam Operasi Patuh Kayan 2022 di Alun-Alun Nunukan, Polisi Berikan Ini
1. Knalpot Bising
Melanggar Pasal 258 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintasd dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan yang Menggunakan Rotator Tidak sesuai Peruntukan (Khusunya plat hitam)
Melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap Liar
Melanggar pasal 297 Junco pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000
4. Melawan Arus
Melanggar pasal 287 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 5.000.000
5. Menggunakan HP saat Mengemudi
Melanggar pasal 283 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
6. Tidak Menggunakan Helm SNI
Melanggar pasal 291 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Melanggar pasal 289 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
8. Sepeda Motor Berbonceng Lebih dari 1 Orang
Melanggar pasal 292 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
Nah bikers bagaimana ?, Semoga bikers tidak menjadi salah satu pelanggar dan tetap mentaati peraturan lalu lintas ya.
Source | : | Instagram.com/tmcpoldametro |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR