Sanksi: Denda paling banyak Rp 5.000.000
5. Menggunakan HP saat Mengemudi
Melanggar pasal 283 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
6. Tidak Menggunakan Helm SNI
Melanggar pasal 291 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Melanggar pasal 289 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
8. Sepeda Motor Berbonceng Lebih dari 1 Orang
Melanggar pasal 292 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
Nah bikers bagaimana ?, Semoga bikers tidak menjadi salah satu pelanggar dan tetap mentaati peraturan lalu lintas ya.
Source | : | Instagram.com/tmcpoldametro |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR