Korban kehilangan motor seorang emak-emak bernama Martha Sale (50).
Saat itu korban sedang memarkir motornya di sebuah lorong.
Saat korban meninggalkan motornya, pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Pas korban pulang, motornya sudah hilang," ujarnya.
Menyadari motornya hilang, korban kemudian lapor ke polisi.
Usai menerima laporan korban, Tim Resmob bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Tak perlu waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumah kosnya daerah Kota Makale.
Baca Juga: Curi Motor Honda Astrea Grand Petani, Pria Di Brebes Jadi Amukan Massa
Saat penangkapan pelaku tak bisa berkutik dan polisi langsung meringkus pelaku berserta barang bukti motor hasil curian.
"Tidak ada perlawanan, tak berkutik lalu dibawa ke Mapolres," ujarnya.
Pelaku kini mendekam di rutan Polres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nekat Curi Motor Emak-emak, Mahasiswa di Tana Toraja Terancam 7 Tahun Penjara.
Source | : | Tribuntoraja.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR