Menurutnya, pelaku melakukan aksinya di di Desa Bangun Jaya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada 22 Januari 2022.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap, yakni RR dan FA.
"Kasus ini menarik perhatian kami karena tersangka menantang kami di medsos."
"Dengan kata 'buktikan kalau kami bersalah kalau tidak kami tuntut kalian' kira-kira demikian tantangannya," ujar Ipda Ibnu Sina Alfarobi.
Selama dalam pencarian polisi, ketiga pelaku kerap berpindah tempat persembunyian.
Pelarian para pelaku berakhir saat persembunyiannya terendus oleh polisi di Kota Bengkulu.
"Pelaku ditangkap di Kota Bengkulu dibantu oleh Polsek Gading Cempaka," jelas Ipda Ibnu Sina Alfarobi.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman penjara 9 tahun.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Ajak Duel Polisi Pakai Golok, Langsung Kena Timah Panas
Polisi juga masih mendalami apakah pelaku terlibat pencurian lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Curi Motor, Pelaku Unggah di Medsos Tantang Polisi Minta Ditangkap"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR