Gridmotor.id - Transportasi Ojek Online (ojol) bisa saja ditinggalkan masyarakat.
Pernyataan tersebut muncul dari Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Darmaningtyas.
Menurutnya kepopuler ojol saat ini hanya bersifat transisi sambil menunggu adanya pelayanan dan fasilitas transportasi umum yang lebih baik.
Sehingga menurutnya, keberadaan ojol tidak perlu dilegalkan dan tetap bersifat sebagai status quo.
Artinya keberadaan ojol saat ini tetap diterima dan tetap memaklumi sebagaimana mestinya.
Kalau pemerintah daerah maupun pusat bisa membangun sarana angkutan umum yang baik, secara otomatis pelan-pelan orang akan menggunakan angkutan umum. Nanti ada saatnya orang akan meninggalkan ojol," ujarnya saat RDP dengan Komisi V DPR terkait Revisi UU LLAJ, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, bukan karena tarif murah masyarakat memilih ojol.
Bahkan dalam kondisi tertentu, tarif ojol bisa mencapai 1,5 kali lipat dari tarif reguler.
Baca Juga: Video Driver Ojol Pasrah Motornya Diangkut Security Lippo Cikarang, Disuruh Nebus Rp 500 Ribu?
"Sewaktu-waktu tarifnya naik-turun jadi tidak murah. Karena itu mending distatus quokan lalu Pemda maupun Pusat kita dorong untuk bangun layanan angkutan umum yang baik," jelasnya.
Kemudian, kementerian yang menangani berbagai aspek dari ojol ini menurutnya terlalu banyak.
Sehingga apabila status ojol dilegalkan maka akan menimbulkan masalah ke depannya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini mengatur regulasi perizinan aplikasi penyedia jasa ojol.
Kemudian Kementerian Perhubungan menjadi regulator pergerakannya.
Sedangkan penegakkan hukum di lapangan ada di ranah kepolisian.
Hal yang perlu digarisbawahi adalah, motor bukan moda transportasi umum karena tingkat keselamatannya rendah.
"Motor sebagai angkutan umum? Kami tegas menolak karena dari tahun ke tahun sepeda motor menyebabkan kecelakaan," tegasnya.
Baca Juga: Pakai Motor Listrik, Driver Ojol Ini Bisa Hemat Rp 500 Ribu Per Bulan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Ojol Tak Perlu Dilegalkan, INSTRAN: Ojol Hanya Sementara hingga Transportasi Umum Membaik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR