Kemudian, kementerian yang menangani berbagai aspek dari ojol ini menurutnya terlalu banyak.
Sehingga apabila status ojol dilegalkan maka akan menimbulkan masalah ke depannya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini mengatur regulasi perizinan aplikasi penyedia jasa ojol.
Kemudian Kementerian Perhubungan menjadi regulator pergerakannya.
Sedangkan penegakkan hukum di lapangan ada di ranah kepolisian.
Hal yang perlu digarisbawahi adalah, motor bukan moda transportasi umum karena tingkat keselamatannya rendah.
"Motor sebagai angkutan umum? Kami tegas menolak karena dari tahun ke tahun sepeda motor menyebabkan kecelakaan," tegasnya.
Baca Juga: Pakai Motor Listrik, Driver Ojol Ini Bisa Hemat Rp 500 Ribu Per Bulan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Ojol Tak Perlu Dilegalkan, INSTRAN: Ojol Hanya Sementara hingga Transportasi Umum Membaik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR