Jika bikers memperpanjang SIM C, maka dikenakan biaya sebesar Rp 75.000, lalu untuk SIM A yakni Rp 80.000.
Adapun biaya tambahan baru yang harus dibayarkan bikers saat memperpanjang SIM.
Jadi bikers harus mengikuti tes psikologi yang disitu biayanya yakni sebesar Rp 60.000.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengikuti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp Rp 50.000.
Jadi begitu bikers biaya tambahan saat memperpanjang SIM.
Baca Juga: Video Tes Psikologi SIM Sekarang Wajib Di Wilayah Polda Metro Jaya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR