"Klitih kan orangnya juga sudah ditangkap, hanya nanti ada proses," tutur Sri Sultan, dikutip dari TribunJogja.com, Sabtu (9/4/2022).
"Saya hanya ingin hukum itu ditegakkan, aturan itu sudah ada dari departemen (kementerian) terkait," sambung Sri Sultan.
Sultan menjelaskan, proses peradilan anak nantinya juga bakal mempertimbangkan latar belakang pelaku.
Misalnya terkait kondisi keluarga dan bagaimana anak tersebut dibesarkan di lingkungannya.
Pengadilan bisa mengabulkan diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana.
Dengan mempertimbangkan kesepakatan antara korban dan pelaku serta identifikasi latar belakang tersangka.
"Pelaku itu kondisi rumah tangganya gimana lalu kehidupan keluarganya gimana. Dari situ ada keputusan dari pengadilan si anak ini diteruskan atau tidak lewat pengadilan," jelasnya.
Baca Juga: Tebar Ancaman dan Bunuh Anak Anggota DPRD di Jogjakarta, Pakar Ungkap Arti Klitih yang Meresahkan
Meski mengalami diversi, Pemda DIY dikatakan akan terus melakukan pendampingan terhadap si anak agar yang bersangkutan tak kembali terjerumus melakukan tindak kejahatan.
Terlebih menurut amatannya, banyak orang tua yang enggan menerima kembali anaknya usai terlibat kasus kriminal.
"Karena orang tua nggak mau terima lagi itu harus kita perhatikan," terangnya.
"Apa mau kita diamkan saja? kan tidak, ya kita openi (rawat). Karena Pemda sebagai pengganti orang tua," beber Sri Sultan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Soal Klitih di DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X: Orang Tua Nggak Mau Terima Pelaku, Ya Kita Rawat
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR