Gridmotor.id - Dirlantas Polda Metro Jaya mewajibkan pemohon SIM A dan SIM C baru dan perpanjang untuk melakukan Tes Psikologi SIM.
Tes Psikologi SIM menjadi syarat wajib yang harus diikuti pemohon saat pembuatan SIM baru ataupun perpanjang.
Sebelumnya Polda Metro Jaya hanya mewajibkan Tes Psikologi SIM hanya untuk pemohon SIM A Umum dan SIM B.
Wajib Tes Psikologi SIM tertuang dalam UU Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan raya pasal 81.
Dalam Pasal 81 ayat (4) berbunyi Syarat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan
b. Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan Tes Psikotes SIM sejak awal tahun 1 Januari hingga 28 Februari 2022.
Baca Juga: Kenalan Sama Pemuda Nekat Latihan Ujian SIM Sendiri Di Satlantas Gresik Hingga Malam Hari
Dari tanggal 1 Januari hingga 28 Februari merupakan masa sosialisasi mengenai Tes Psikotes SIM kepada masyarakat secara gratis.
Jadi bagi pemohon SIM yang melakukan proses disaat Polda Metro Jaya melakuka sosialisasi Tes Psikologi SIM sangat beruntung.
Karena dalam masa sosialisasi proses atau tahapan Tes Psikologi SIM belum dipungut biaya alias gratis.
Mulai tanggal 1 Maret 2022 Polda Metro Jaya mengenakan biaya untuk Tes Psikologi SIM sebesar Rp 60 ribu untuk setiap SIM.
Perlu diingat untuk brother yang ingin memiliki dua SIM yakni SIM A dan SIM C atau perpanjang maka akan dikenakan dua kali Tes Psikologi SIM.
Jadi tidak sama dengan tes kesehatan yang cukup sekali membayar untuk proses dua SIM.
Biar tidak bingung silahkan tonton video di bawah ini atau klik LINK INI ya bro.
KOMENTAR