"Iya ada medsos yang menginfokan tindak jahat harap ditag (ditandai) ke akun Reskrim," ujar Edwin didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir, Selasa (15/3/2022).
Edwin menjelaskan, pengungkapan kasus yang dialami DfP juga berasal dari medsos.
"Iya, korban mention di medsos. Lalu melapor, dan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah, pelaku bisa segera kita amankan," lanjutnya.
Terkait modus, Kapolres menyebutkan yang bersangkutan hanya sekadar iseng.
Antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal.
AH dijerat Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.
Mengetahui pelaku telah ditangkap, DfP berharap hukuman yang dihadapi oleh pelaku bisa menjadi efek jera bagi yang lainnya.
Baca Juga: Video Driver Ojol Selamatkan Cewek dari Begal Payudara, Pelaku Langsung Diarak Warga
Melihat hukuman yang dihadapinya, dia berharap tidak ada lagi aksi serupa, meskipun hanya iseng.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Begal Pantat di Majalengka Harap Pelaku Jera, Terancam Penjara 9 Tahun
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR