Gridmotor.id - Berawal karena iseng, pelaku begal pantat ini terancam hukuman penjara 9 tahun.
Adapun kasus ini terungkap setelah korban berinisial DfP (25) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Majalengka.
Sebelumnya, peristiwa pelecehan seksual yang ia alami itu sempat diunggah di media sosial.
DfP merupakan seorang atlet Paralayang asal Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Ia menjadi korban begal pantat pada Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Satreskrim Polres Majalengka pun berhasil menangkap pelaku.
Adapun pelaku berinisial A.H (21), warga Desa Trajaya, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengimbau warganet tidak segan-segan menggunakan medsos untuk media pelaporan.
Baca Juga: Waduh, Mahasiswa Denpasar Ini Rutin Bangun Subuh Untuk Begal Payudara Wanita
Terlebih jika menjadi korban tindak kejahatan.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR