Dari keterangan Chandra, polisi mendapatkan identitas pelaku utama.
Chandra mengaku membeli PCX dan NMAX dari Irsan warga Sidoarjo.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah Irsan dan mendapati barang bukti empat unit Honda PCX.
"Irsan ternyata sudah ditangkap Polres Klaten dalam kasus sama," ujarnya.
Dari hasil koordinasi dengan Polres Klaten, Irsan dan Bistri ditangkap dalam kasus serupa bermodus COD.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura jadi pembeli yang ditawarkan lewat media sosial Facebook.
Setelah deal harga, pelaku mengaku akan transfer sejumlah uang untuk meyakinkan korban.
Baca Juga: Kepergok Bobol Kunci Kontak, Maling Motor Dihajar Massa di Bandung Barat
Selanjutnya, pelaku mengajak korban COD di sebuah tempat yang ditentukan.
Ketika sudah bertemu, pelaku izin menjajal motor yang akan dibeli dari korban.
Bukannya balik lagi, pelaku justru kabur menggondol motor korban.
"Korbannya ada beberapa, ada yang dari Rembang, Jawa Tengah dan Kediri," katanya.
Dikatakan Argo, polisi langsung mengembalikan Honda PCX dan Yamaha NMAX yang disita ke para korban.
Para korban sudah diminta mengambil motornya di Polres Blitar Kota.
"Untuk korban asal Blitar, motornya kami antar ke rumahnya," katanya.
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR