Ketiga pelaku yakni Candra Satriyo Wibowo (23) warga Mojokerto, Jawa Timur yang berstasus penadah.
Kemudian M Bisri Mustofa (44), warga Bekasi dan M Irsan Novaris (38), warga Sidoarjo, Jatim.
Diketahui, Bisri dan Irsan pelaku utama dan kini ditahan di Polres Klaten, Jawa Tengah.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono membenarkan peristiwa tersebut.
Berawal mendapat laporan dari Ivan Salman (29), warga Wonodadi, Blitar, Jatim.
Korban melapor Honda PCX miliknya digondol seseorang saat hendak transaksi jual beli dengan sistem COD.
Dari laporan korban, polisi melakukan peyelidikan lewat patroli cyber.
Beruntung, didapati Honda PCX korban dijual melalui media sosial Facebook.
Baca Juga: Motor Digembok Masih Bisa Dicuri Maling, Korban Mengaku Heran Maksimal
"Akhirnya kami menangkap Chandra. Ternyata Dia ini penadah," kata Argo, (9/3/22).
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR