Gridmotor.id - Bikers yang akan berpergian menggunakan transportasi pesawat terbang, kini tak perlu lagi tes PCR dan Antigen.
Peraturan baru ini baru saja diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (07/03/2022).
Dalam keterangannya, pembebasan tes ini juga berlaku untuk seluruh moda transportasi.
Itu artinya bikers yang mau melakukan perjalanan udara, darat, dan laut, tak perlu lagi tes PCR dan Antigen.
Adapun kebijakan tersebut dikeluarkan karena ada tujuan dari Pemerintah.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai transisi menuju era kehidupan normal.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya, Senin.
Baca Juga: Tes PCR Tetap Jadi Syarat Wajib Bikers Naik Pesawat, YLKI Cium Ada Oknum Cari Untung
Dalam aturan itu, perjalanan domestik tanpa tes PCR dan antigen berlaku jika pelaku perjalanan sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 atau vaksin lengkap.
Aturan lebih lanjut akan diatur dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkap Luhut.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan memastikan akan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 terkait dengan perjalanan internasional.
Pihaknya masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021 sebagai aturan yang masih berlaku hingga saat ini. "
Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujar Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub.
Itu artinya pembebasan tes PCR dan Anitgen belum langsung berlaku untuk perjalanan internasional.
Baca Juga: Polisi Beri Dispensasi Keterlambatan Perpanjangan SIM Karena PPKM Level 3, Berikut Syaratnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Pesawat Tidak Perlu PCR dan Antigen, Asal Vaksin 2 Dosis"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR