Saat di pos satpam, sambungnya, sembilan pelaku yang menemuinya itu menolak untuk menelepon pemilik mobil hingga terjadi keributan.
"Mereka ada yang mengambil kunci mobil, tapi saya tarik lagi. Waktu itu saya langsung dikeroyok dan diseret keluar mal seperti dalam video," ujarnya.
Kata Rehend, saat dirinya dikeroyok ia sudah mengaku sebagai polisi. Namun, para pelaku tetap mengeroyoknya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di antaranya jari manis sebelah kiri yang keseleo, lebam di bagian tangan serta lecet di sejumlah bagian tubuh.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, Rehend pun melaporkan para pelaku ke Polda Sumsel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari anggota polisi yang diduga dikeroyok debt collector.
Baca Juga: Debt Collector Kembali Berulah di Surabaya, Aniaya Pemilik dan Rampas Mobil
"Kita akan lihat perkembangan nanti, apa penyebab dilakukan pengeroyokan kalau terjadi masalah yang bersangkutan (debt collector), dia harus bertanggung jawab," kata Supriadi.
"Kalau memang faktanya ada (pelanggaran) dari anggota kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Tanyakan ini sebelum kendaraan dirampas, debt collector langsung minggat
Kasus kekerasan yang dilakukan debt collector sudah sering terjadi.
Biasanya korban berusaha mempertahankan kendaraannya dan berujung kekerasan.
Namun yang musti dicatat, tindakan penyitaan tidak bisa dilakukan semena-mena hingga memakai tindak kekerasan.
Apalagi sampai melibatkan pihak lain yang tidak ada keterkaitan dengan kredit tersebut.
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi debt collector jika ingin melakukan eksekusi atau penyitaan kendaraan leasing.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Persyaratan berupa dokumen harus dibawa dan ditunjukkan debt collector saat hendak melakukan penagihan atau penarikan kendaraan.
Dokumen tersebut berupa kartu identitas seperti KTP, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI), mengatakan bahwa perusahaan pembiayaan harus memastikan jasa debt collector yang digunakan sudah memenuhi persyaratan tersebut.
Namun sayang, praktik di lapangan terkadang mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan.
Hal ini berujung ke proses penagihan juga tidak sesuai dengan regulasi tersebut.
Perlu diingat bahwa sebelum menggunakan jasa debt collector, perusahaan pembiayaan perlu mengirim surat peringatan terlebih dahulu.
Tidak langsung secara tiba-tiba mengirim orang dari pihak debt collector untuk melakukan penarikan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR