GridMotor.id - Gampang cara bikin BPJS Kesehatan, urus STNK atau perpanjang SIM jadi lancar.
Belakangan jadi perbincangan ramai kalau mengurus STNK atau perpanjang SIM harus punya BPJS Kesehatan.
Tanpa BPJS Kesehatan, mengurus STNK atau perpanjang SIM akan sulit.
Kewajiban menyertakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk proses pengurusan STNK dan perpanjangan SIM ini mulai disosialisasikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Polri agar memastikan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022.
Sekedar informasi, BPJS Kesehatan memiliki dua kategori yaitu Penerima Bantuan Iuran atau PBI dan non-PBI.
Baca Juga: Urus STNK dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Kapan Resmi Berlakunya
Baca Juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Polisi: Belum Langsung Berlaku
Peserta BPJS non-PBI ditujukan secara khusus untuk masyarakat miskin di mana iuran per bulannya ditanggung pemerintah.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini adalah beberapa syarat membuat BPJS Kesehatan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Syarat membuat BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
- Email dan Nomor HP aktif
- Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB.
- Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)
- Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA
Setelah semua syarat membuat BPJS Kesehatan sudah lengkap, Anda bisa langsung mendaftar secara online melalui aplikasi mobile JKN.
Pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui kanal lain seperti BPJS Kesehatan Care Center 165 atau PANDAWA di nomor 08118165165.
Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota domisili, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Whatsapp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (https://t.me/BPJSKes_bot).
Baca Juga: Tanpa BPJS Kesehatan Urus STNK dan Perpanjang SIM Ditolak, Begini Cara Daftar Jadi Peserta BPJS
Untuk cara daftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi mobile JKN, Anda bisa melihat di link berikut ini: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Sementara bagi Anda yang ingin daftar BPJS Kesehatan secara offline, bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili, Mobile Customer Service (MCS), atau Mall Pelayanan Publik (MPP).
Adapun cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di ponsel via Google Play Store atau App Store.
Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat membantu peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan seperti konsultasi dokter dan skrining kesehatan.
Selanjutnya, siapkan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online seperti nomor ponsel, alamat email.
Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:
1. Buka aplikasi Mobile JKN.
2. Klik Daftar.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Jangan Lupa Cek Saldo ATM Anda
3. Pilih Pendaftaran Peserta Baru. 4. Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju.
5. Masukkan NIK KTP.
6. Ketik kode captcha.
7. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
8. Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.
9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
10. Masukkan alamat email yang aktif.
11. Klik Simpan.
12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
13. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
14. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
15. Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR