Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri angkat bicara.
Menurutnya, aturan mengenai pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya.
Namun, hingga saat ini masih belum belaku.
“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan," kata Faisal kutip dari Kompas.com.
"Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” sambungnya.
Namun hingga saat untuk waktu pelaksanannyam Faisal masih belum bisa memastikan.
“Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucapnya.
Senada dengan Faisal, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, aturan tersebut dalam penerapannya setidaknya diperlukan dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.
Baca Juga: Urus SIM dan STNK Sekarang Wajib Membawa Kartu BPJS Kesehatan
Taslim melanjutkan, sebenarnya aturan ini sudah ada pada 2015, tetapi dalam bentuk aturan pemerintah, bukan inpres.
“Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu,” ucap Taslim.
Kepolisian menurutnya saat ini tak mau membuat masyarakat terbebani dengan kewajiban BPJS, tetapi disisi lain pelayanannya belum maksimal.
Meski begitu, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.
Menurut cara pandangnya, menjadi peserta aktif BPJS merupakan keinginan pemerintah dalam membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Urus SIM dan STNK
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR