Gridmotor.id - Polisi memberikan keringanan bagi para bikers yang terlambat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dispenasi tersebut ditujukan pada bikers yang telat memperpanjang SIM lantaran pemberlakuan PPKM level 3.
Adapun saat ini terdepat beberapa wilayah yang sedang memberlakukan PPKM level 3.
Wilayah tersebut terdiri dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, hingga Bali.
Dalam rangka mendukung PPKM Level 3 untuk memutus penyebaran Covid-19, pihak kepolisian memberikan dispensasi penerbitan SIM di Satpas wilayah Polda Metro Jaya.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 8 Februari sampai 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada 15 sampai 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," diungkap pihak Satpas Metro Jaya dalam di akun Instagram @satpasmetrojaya.
Jadi, buat pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang ditentukan, maka diberlakukan mekanisme penertiban SIM baru.
Artinya bikers yang di masa PPKM Level 3 habis masa berlaku SIM terhitung 8-14 Februari 2022 bisa melakukan perpanjangan per tanggal 15 hingga 21 Februari 2022.
Baca Juga: Update Biaya Perpanjangan SIM untuk Bulan Februari 2022, Ayok Segera Urus
Untuk pengurusan perpanjangan SIM, bikers wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat.
Adapun biaya perpanjangan SIM.
Besaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Bikers juga perlu menyimak apa saja syarat perpanjangan SIM A atau C berikut ini;
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.
Surat Izin Mengemudi (SIM).adalah wajib dimiliki oleh bikers yang mengendarai motor di jalan raya dan sudah berusia 17 tahun.
Baca Juga: Makin Mudah Perpanjangan SIM via Website dan Aplikasi, Berikut Cara dan Harganya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR