Adapun biaya perpanjangan SIM.
Besaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Bikers juga perlu menyimak apa saja syarat perpanjangan SIM A atau C berikut ini;
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.
Surat Izin Mengemudi (SIM).adalah wajib dimiliki oleh bikers yang mengendarai motor di jalan raya dan sudah berusia 17 tahun.
Baca Juga: Makin Mudah Perpanjangan SIM via Website dan Aplikasi, Berikut Cara dan Harganya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR