(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Nah jadwal penggantian pelat nomor kendaraan menjadi warna putih akan dimulai Januari 2022.
Pemasangan chip pada pelat kendaraan akan dimulai tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Pasang Stiker Ini di Pelat Nomor Dijamin Terhindar dari Tilang, Begini Cara Dapetinnya
"Pelat dasar hitam tulisan putih nanti akan diganti dengan pelat dasar putih tulisan hitam. Pelaksanaanya secara bertahap mulai Januari 2022 ini," ujar Ramadhan.
Tujuan dari penggantian warna pelat nomor itu ialah untuk mendukung pelaksanaan efektivitas ETLE.
Sebab, pelat dengan dasar putih tulisan hitam lebih mudah terbaca kamera sehingga dianggap efektif dalam penerapan ETLE.
Selain diganti warna dasar, pelat nomor kendaraan juga akan dipasangkan chip.
Tujuan pemasangan chip ialah untuk mengetahui identitas pengendara apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penggantian Warna Dasar Pelat Nomor Menjadi Putih Akan Dimulai Bulan Ini, Begini Aturannya
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR