Gridmotor.id - Presiden Jokowi merevisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adapun dalama revisinya Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres 117/2021, yaitu perubahan ketiga dari Perpres 191/2014.
Dalam Perpres tersebut mempertegas untuk membatalkan wacana penghapusan BBM jenis RON 88 atau Premium.
Secara spesifik dipertegas dalam pasal Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres 117/2021.
Bunyinya adalah bahwa premium adalah jenis BBM khusus penugasan untuk didistribusikan di seluruh Indonesia.
Jika ditelisik, BBM Premium tak hanya batal dihapus, namun justru diperluas pemasarannya.
Padahal sebelumnya BBM Premium hanya diedarkan pada sejumlah wilayah tertentu.
Wacana penghapusan BBM Premium memang sempat ramai diperbincangkan.
Baca Juga: Di Balik Adanya SPBU Mini Pertashop, Pertamina Senggol Penjual Bensin Eceran?
Pengahapusan BBM Premium akan masif dilakukan pada awal 2022.
Hal ini tentu menjadi isu yang terus mencuat lantaran berkaitan dengan standar emisi gas buang.
Belum lagi persoalan politik, yang menjadikan BBM jenis Premium sebagai konflik kepentingan.
Padahal jika merujuk implementasi standar emisi gas buang Euro 2 di tanah air sejak 2005, seharusnya sudah tidak ada lagi kendaraan yang sesuai dengan BBM Premium RON 88, dan Biosolar CN (Cetane Number) 48.
Setelah Presiden Jokowi mengerluarkan Perpres terbaru, wacana penghapusan BBM Premium menjadi batal.
Dan terdapat beberapa perubahan mendasar yang cukup penting.
Berikut perubahan aturannya biar lebih mudah dipahami:
Pasal 3
(1). Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
(2). Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
Baca Juga: Siap-Siap Bikers, Begini Cara Pertamina Hapus BBM Premium dan Pertalite
(3). Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4). Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasl yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(5). Jenis BBM umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b.
Selain itu Perpres Nomor 117 juga mengatur adanya dua pasal baru, yakni pasal 21B dan pasal 21C yang ditambahkan di antara pasal 21A dan pasal 22.
Rinciannya sebagai berikut:
Pasal 21B
(1). Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin (gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2). Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.
(3). Badan pengatur melakukan verifikasi volume jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4). Pemeriksaan dan/atau review perhitungan volume jenis BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Baca Juga: Sering Dibilang Jadi Pengganti Bensin Jenis Premium, Ini Dia Asal Usul Pertalite
(5). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/ atau review perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(6). Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
(7). Badan pengatur menetapkan Penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan.
Pasal 21C
Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Jokowi Teken Perpres, Premium Tetap Bisa Didistribusikan ke Seluruh Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR