Gridmotor.id - Bikers yang ada di wilayah Kota Bandung, siapkan uang lebih untuk parkir.
Pasalnya ada kenaikan tarif parkir untuk di Kota Bandung.
Kenaikan tarif parkir di Kota Bandung ini merupakan kebijakan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Bahkan kenaikan tarif tersebut bisa dibilang lumayan besar.
Kenaikan tarif parkir ini mencapai 50 persen dari yang sebelumnya.
Tarif parkir motor di Bandung sebelum kenaikan adalah Rp 1.500 untuk satu jam pertama.
Dan ada penambahan Rp 1.000 untuk tiap jam berikutnya.
Sementara untuk mobil, tarif parkir sebelumnya adalah Rp 3.000 untuk jam pertama dan penambahan Rp 2.000 untuk tiap jam berikutnya.
Baca Juga: Video Bisnis Parkir Motor di Jakarta Untungnya Menggiurkan, Berikut Kesaksian Juru Parkir
Menurut Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa, kenaikan tarif parkir di Kota Bandung ini sudah mendapat restu dari Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
"Naiknya 50 persen. Tarif parkir baru ini diberlakukan tanggal 1 Januari 2022," kata Yogi dilansir Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Mulai 1 Januari 2022, tarif parkir untuk kedaraan roda dua sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan penambahan Rp 3.000 setiap satu jam berikutnya.
Sedangkan, tarif parkir baru untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000 untuk jam pertama dan pada setiap satu jam berikutnya ada penambahan Rp 5.000.
Kenaikan tarif retribusi parkir tersebut diterapkan di tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga dan daerah pinggiran.
Namun untuk daerah penyangga dan pinggiran tarifnya lebih murah, berbeda Rp 1.000 per jam dari tarif parkir di pusat kota.
Sosialisai tentang kenaikan tarif parkir sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung sebelumnya.
Berikut besaran detil tarif retribusi parkir di zona parkir kawasan pusat kota yang mulai berlaku mulai Januari 2022, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir:
Baca Juga: Ternyata Ini Yang Bikin Ormas Ngebet Minta Jatah Lahan Parkir Minimarket
1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp 7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp 5.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.
4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp 5.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.
5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp 3.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 3.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Mulai Hari Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR