Sedangkan keringanan pokok pajak untuk BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.
Adapun untuk pokok pajak BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.
Mengenai penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2021.
Untuk BBN-KB, khusus penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Jadi buruan gunakan kesempatan tersebut dan jangan abai sama namanya pajak kendaraan ya bikers semua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon dan Penghapusan Denda Pajak di DKI Jakarta Masih Berlaku"
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR