Gridmotor.id - Pelabuhan penyeberangan Jawa-Bali akan menerapkan peraturan baru mulai besok (24/12/2021).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Suharto.
Suharto mengatakan bahwa terdapat syarat baru bagi pengguna kapal yang akan menyeberang ke Bali.
Syarat terbaru tersebut adalah masyarakat sudah melakukan vaksin lengkap.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 109 tahun 2021.
SE itu mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid-19.
Meski masuk penyeberangan laut, pelayanan penjualan tiket di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi maupun Gilimanuk di Bali masih terhitung kelompok transportasi darat.
"Persyaratan untuk naik (kapal), kita mengikuti SE Menhub nomor 109, semua pemakai jasa yang akan menyeberang harus mempunyai vaksin dua dan antigen (negatif)," kata Suharto dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bikers Mau Turing Saat Liburan Nataru? Berikut Syarat-Syarat Perjalanan
Selain kewajiban bagi penumpang, SE itu juga mengatur kuota maksimal 75 persen bagi penumpang kendaraan umum.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR