Usut punya usut, ternyata ada keuntungan besar yang didapat dari pungutan parkir di minimarket.
Bayangkan saja, per juru parkirnya saja dalam sehari bisa mendapatkan uang hingga kisaran Rp 2,5 juta.
Meski demikian, uang tersebut nantinya sebagian bakal di setor ke ormas.
Keuntungan yang didapat oleh ormas tersebut bisa dibilang perbuatan ilegal.
Oleh sebab itu Polisi bakal menindak tegas ormas tertentu yang terlibat dengan adanya pungutan parkir liar di minimarket.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran Iptu I Putu Novi Chandra mengatakan polisi bakal menindak ormas yang terlibat jasa parkir liar di minimarket.
"Seandainya sudah sepakat minimarket seluruh Indonesia pasang tanda seperti itu, pasanglah. Ketika ada ormas pungli parkir, kita dengan dasar itu berhak mengamankan orang itu," kata Putu, Kamis (16/12/2021).
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR