1. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat dinamai “Triple Untung” dan “Triple Untung Plus” yang masih akan berlangsung sampai 24 Desember 2021.
Dalam program yang diberlangsungkan, masyarakat tidak akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Kemudian untuk pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB, dan untuk BBNKB I, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama diberikan sebesar 2,5 persen.
Relaksasi juga diberikan berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun.
Diskon pengurangan pokok pajak juga diberikan bagi pemilik kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ogah Bayar Pajak Motor Tahun Depan Bakal Diburu, Cepat Urus Ke Samsat Mumpung Ada Pemutihan
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menggelar program insentif berupa keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR