Kini para pelaku berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.
Aparat Polsek Cilincing berhasil menangkap pelaku pada Kamis (2/12/2021).
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni IA alias Bojong (30) dan AY (24) alias Dower.
Polisi langsung bergerak mencari pelaku setelah mendapat laporan dari korban.
Polisi juga berhasil mengamankan Yamaha Fino milik korban yang ternyata belum dijual oleh para pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cilincing,” kata Wahyudi.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul KRONOLOGI Maling Motor Nyamar jadi Debt Collector, Cegat Dijalan Minta Korban Lunasi Utang
Source | : | Tribunnewsbogor.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR